"Dalam pembinaan dan pengawasan, tidak berarti seluruh penjatuhan sanksi menutup harapan masa depan dan karier seseorang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Jumat (27/9/2013).
Berdasarkan Keputusan KMA bernomor 139/KMA/SK/VIII/2013 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir di Lingkungan Peradilan Umum yang ditandatangani pada 28 Agustus 2013, persyaratan untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan tinggi yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Minimal jabatan hakim muda utama golongan/ruang IV/d
3. Memiliki kemampuan teknis yudisial serta kemampuan managerial dan pemahaman mengenai administrasi pengadilan yang baik
4. Diutamakan bagi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan calon pimpinan pengadilan.
5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat
6. Harus lulus ujian kelayakan dan kepatutan oleh MA sebagaimana ditentukan dalam surat SK KMA nomor 140/KMA/SK/VII/2010.
Chaidir nyata-nyata tidak memenuhi poin enam karena dicopot dari posisi PN Jakbar. Namun MA punya alasan sendiri.
"Meski pernah diberi sanksi tetapi tidak menutup karir bila yang bersangkutan sudah diperiksa, diexaminasi dan menandatangani pacta integritas," ucap Ridwan.
(asp/fjr)