"Itu sudah dibahas di pleno setahun lalu pada saat penentuan kelulusan. Yang dilakukan Pak Imam itu masih dapat dianggap dalam rangkaian investigasi pengumpulan rekam jejak," kata komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, kepada detikcom, Jumat (27/9/2013).
Pertemuan ini diceritakan Imam kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan menceritakan, saat itu anggota DPR mencoba menyuap Imam senilai Rp 200 juta yang apabila dijumlahkan dengan 7 anggota KY maka totalnya Rp 1,4 miliar. Namun Imam tidak menceritakan lebih detail siapa saja yang hadir dalam pertemuan itu dan bagaimana proses transaksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
B yang dimaksud yaitu anggota DPR Komisi III Bachrudin Nasori dan SD adalah calon hakim agung Sudrajat Dimyati. Keduanya kedapatan bertemu di toilet DPR usai fit and proper test.
"Kalau KY memeriksa hakim yang ketemu di toilet dengan anggota dewan itu dalam rangka menjaga kehormatan dia karena bisa jadi isu itu tidak benar atau benar. Kalau ternyata tidak benar kan nanti nama baik SD dipulihkan oleh KY. Jadi jangan digantung isu itu, harus ada kepastian banar salahnya. Apalagi SD itu masuk calon terbaik KY," pungkasnya.
(asp/fjr)