Warga Florida, Amerika Serikat, itu kemudian mengajukan banding karena hakim sebelumnya tak menginstruksikan tentang pembelaan diri. Beruntung, majelis hakim menerima bandingnya dan layak dilakukan sidang baru.
Vonis untuk Alexander yang berkulit hitam sempat menuai kritik dari pendukungnya. Mereka menganggap ada diskriminasi perlakuan hukum antara orang kulit hitam dan kulit putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa melakukan hal tersebut karena pertahanan diri," ujar Hakim Pengadilan Banding di Tallahassee, Florida, Robert Benton, seperti dilansir Reuters, Kamis (27/9/2013).
Alexander dinyatakan bersalah pada Agustus 2010 karena dianggap melakukan penyerangan dengan senjata mematikan. Sementara itu dia melakukan hal tersebut di dalam rumah dimana terdapat suami dan kedua anaknya.
(rna/mpr)