Lepaskan Tembakan Saat Bertengkar dengan Suami, Marrisa Dibui 20 Tahun

Lepaskan Tembakan Saat Bertengkar dengan Suami, Marrisa Dibui 20 Tahun

- detikNews
Jumat, 27 Sep 2013 08:50 WIB
Marissa Alexander (dok. Reuters)
Florida, - Marissa Alexander (32) melepaskan tembakan peringatan saat bertengkar dengan suaminya. Akibat perbuatannya, dia dihukum 20 tahun penjara.

Warga Florida, Amerika Serikat, itu kemudian mengajukan banding karena hakim sebelumnya tak menginstruksikan tentang pembelaan diri. Beruntung, majelis hakim menerima bandingnya dan layak dilakukan sidang baru.

Vonis untuk Alexander yang berkulit hitam sempat menuai kritik dari pendukungnya. Mereka menganggap ada diskriminasi perlakuan hukum antara orang kulit hitam dan kulit putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimana pada kasus lainnya, seorang kulit putih bernama George Zimmerman pernah menembak seorang remaja karena diduga remaja itu akan mencuri. Dengan dalih membela diri, Zimmerman pun bebas dari segala tuduhan. Selanjutnya kasus Zimmerman ini memicu tentang undang-undang senjata AS.

"Terdakwa melakukan hal tersebut karena pertahanan diri," ujar Hakim Pengadilan Banding di Tallahassee, Florida, Robert Benton, seperti dilansir Reuters, Kamis (27/9/2013).

Alexander dinyatakan bersalah pada Agustus 2010 karena dianggap melakukan penyerangan dengan senjata mematikan. Sementara itu dia melakukan hal tersebut di dalam rumah dimana terdapat suami dan kedua anaknya.


(rna/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads