"Selama tiga hari beroperasi ada 122 truk kami tilang dan terkumpul 17 pentil. Truk tersebut parkir ditinggal sembarangan saja, jadi kita ambil tindakan," kata Kasiop DihubJakut, Budiyono, di Jakarta Utara, Kamis (26/9/2013).
Di dalam melakukan razia parkir liar di Jakarta Utara Dinhub lebih memfokuskan kepada truk. Truk yang ada pengemudi di dalamnya langsung ditilang namun truk yang ditinggal supir saat parkir di bahu jalan diambil pentilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah lakukan sosialisasi tapi masih saja banyak yang parkir. Karena wilayah kita tidak seperti di Timur dan Barat jadi memang lebih banyak truk kontainer," jelasnya
Budiyono menambahkan, kendaraan yang parkir sembarangan Melanggar Ketentuan Parkir Pasal 278 UU 22 Tahun 2009 jo Pasal 95 Huruf C PP 42 Tahun 1993 jo Pasal 55 (2) Perda 12 Tahun 2003. "Pelanggar dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan," pungkasnya.
(tfn/lh)