"Iya itu rem blong," kata Kapolres Semarang AKBP Augustinus Barlianto Pangaribuan kepada detikcom saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Kamis (26/9/2013).
Sopir truk terancam dijerat Pasal 310 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski demikian hingga saat ini, sopir truk belum bisa dimintai keterangan karena dirawat intensif di RSUD Ungaran, Kabupaten Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk Fuso bernomor polisi N 8175 UP yang dikemudikan Nasim melaju dari arah Solo (Selatan) sekitar pukul 17.00, Selasa (24/9) lalu. Truk pengangkut pasir besi itu tiba-tiba menabrak mobil Kijang, travel, pick up, dan sepeda motor Mio. Dua orang tewas dan belasan lainnya terluka akibat peristiwa itu.
Kecelakaan juga mengakibatkan jembatan penyeberangan di depan pasar Babadan nyaris roboh dan terpaksa dipotong. Proses evakuasi jembatan penyebrangan sempat membuat jalur Semarang-Solo macet total hingga sembilan jam.
"Sekarang sudah lancar, puing-puing jembatan sudah disingkirkan," tutup Augustinus.
(alg/try)