Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua terhadap Jaksa MP, setelah panggilan pertama mangkir dengan alasan yang tidak jelas.
"Kalau tidak hadir, sesuai ketentuan yang ada dilakukan penjemputan. Tentunya dilihat dulu kenapa tidak hadirnya, apakah sakit atau apa, selama alasannya bisa diterima, tidak masalah," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan nanti, kata Rikwanto, pihaknya akan mengkonfirmasi senjata api yang digunakan oleh MP, saat mengintimidasi pegawai SPBU Mekar Jaya, Serpong, Tangerang.
"Senjata itu akan ditanya penyidik dan akan dikonfirmasikan hasilnya ke pelapor dan pegawai spbu," imbuhnya.
Peristiwa intimidasi yang dilakukan jaksa MP terjadi di SPBU 34-15317 Mekar Jaya, Serpong, Tangerang pada Senin (2/9) pukul 14.00 WIB. Berawal ketika istri MP mengisi bensin di Pom Bensin tersebut. Namun, lantaran posisi tangki mobil tidak sesuai dengan selang pom bensin, sehingga Priatna meminta agar istri MP itu memutar balik kendaraannya.
Namun istri MP tidak terima dan memarahi korban dan selanjutnya memanggil MP. Setelah MP datang ke SPBU tersebut, MP langsung mengajak Priatna masuk ke dalam kantor SPBU.
Percekcokan keduanya ini lantas dilihat oleh pengawas SPBU bernama Pindah Iskandar. Pindah kemudian berniat mencegah agar tidak terjadi keributan. Di saat itulah, MP mengeluarkan senjata apinya dan meletakannya di atas meja kantor SPBU.
Dengan arogannya, MP lalu mengajak Priatna untuk berkelahi. Priatna lagi-lagi melerai keributan itu, namun saat itu ia tiba-tiba pingsan. Sementara MP langsung meninggalkan kantor SPBU tersebut.
(mei/rmd)