"Coba Anda sebutkan pasal dan UU yang menyebut gratifikasi dibolehkan?" tanya Abdullah kepada Rusdianto dalam wawancara seleksi Dirjen PAS di Graha Pengayom, Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kamis (26/9/2013).
"Mohon izin saya lupa. Ukuran gratifikasi itu ukuran atas baik dan buruk boleh dan tidak, yang menentukan adalah perasaan," papar Rusdianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdianto kemudian memberi perumpaan soal traktiran makan sop kambing. Jika ia ditraktir oleh rekannya makan, ia pun tidak akan menolak. Lagipula, bayaran untuk makan itu tidak akan sampai menembus jutaan.
"Kalau saya menolak, hubungan saya dengan rekan saya jadi tidak bagus," jawabnya.
Tidak puas dengan jawaban Rusdianto, Abdullah pun membeberkan aturan larangan gratifikasi di UU Pemberantasan Tipikor.
"Tapi itu kan ada klausul hubungan dengan jabatan, kalau yang tadi (makan) menurut saya tidak ada hubungan dengan jabatan," elak Rusdianto.
"Kalau Anda bukan atasan dia, apakah dia juga akan traktir Anda? Ya sudahlah," sindir Abdullah sambil menyudahi pengejarannya.
(mok/lh)