Libur Bagi TKI dan Pekerja Domestik Lain di Singapura

Libur Bagi TKI dan Pekerja Domestik Lain di Singapura

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 15:45 WIB
Indonesia - BBC - Ini hari Minggu, dan suara sapaan berbahasa Indonesia dan Tagalog menyambut para pengunjung yang tiba di mal Lucky Plaza, Orchard Road, Singapura.

Ratusan pekerja domestik dari Filipina, Indonesia, dan negara lainnya datang ke sana tiap Minggu, untuk bertemu dengan kawan dan mengirimkan uang lewat jasa kurir.

Ada sekitar 200.000 orang yang menjadi pekerja domestik di keluarga-keluarga Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Liza Padua adalah satu diantara mereka. Dia berada di Lucky Plaza untuk merayakan ulang tahunnya yang ke-49.

Kawan-kawannya membelikan Liza kue dan hadiah. Dia sudah 20 tahun bekerja di Singapura sebagai pembantu rumah tangga dan selalu menikmati hari liburnya.

pekerja domestik


Aturan libur dalam sepekan bagi pekerja domestik masih belum ditegakkan sepenuhnya di Singapura.

"Sangat menyenangkan untuk libur pada hari Minggu dan bisa menjalin komunikasi dengan teman-teman dan komunitas Filipina," katanya.

"Banyak di antara kami yang meninggalkan keluarga di kampung, sehingga bertemu teman adalah satu cara untuk membuat kami merasa memiliki keluarga di Singapura."

Hari libur merupakan hak mendasar bagi tiap pekerja di dunia. Tetapi di Singapura, satu hari libur dalam sepekan baru diberikan bagi pekerja domestik pada awal tahun ini.

Sebelumnya, mereka hanya diperkenankan untuk libur satu hari dalam satu bulan. Ketika wacana pemberian libur tiap pekan mengemuka, ada reaksi dari beberapa kalangan di Singapura yang merasa bahwa langkah tersebut akan membuat banyak rumah tangga merasa ketidaknyamanan.


Belum ditegakkan



Namun sejak sembilan bulan diterapkan, aktivis menilai kebijakan tersebut tidak serius ditegakan.

John Gee, aktivis dan mantan ketua dari lembaga bantuan hukum Transient Workers Count Too, merupakan salah satu tokoh yang memperjuangkan hari libur bagi pekerja domestik selama hampir sepuluh tahun.

Dia mengatakan peraturan tersebut sudah lama tertunda dan disamping itu, masih ada sekitar 50% pekerja domestik yang tidak memiliki hari libur tiap minggu.

"Mengatakan bahwa harus ada hari libur reguler, bukan berarti pekerja mendapatkannya. Masalahnya ada dua alasan yang membuat majikan tidak memberi hari libur," katanya.

tki


Hak-hak tenaga kerja domestik sering diabaikan.

"Pertama, jika Anda menandatangani kontrak pekerjaan sebelum 2013 (tahun di mana regulasi ini berlaku), Anda harus bekerja selama dua tahun dulu sebelum Anda memiliki hari libur.

"Kedua, ada sebuah klausa yang mengatakan majikan dan pekerja dapat menyetujui untuk tetap bekerja di hari Minggu dengan bayaran tambahan. Banyak majikan siap untuk memberikan gaji tambahan tetapi tidak siap jika memberikan pekerja hari libur."

Gee mengatakan Singapura selalu dibandingkan dengan segala sesuatu yang terbaik di dunia jika berkaitan dengan praktek bisnis, tetapi jika menyangkut pekerja domestik mereka dibandingkan dengan negara-negara terburuk seperti Timur Tengah. Dia mengatakan ini keliru dan harus berubah.


Tidak memihak pekerja



Laporan dari dari sebuah lembaga non-pemerintah tampaknya mendukung klaim ini. Undang-undang tenaga kerja di Singapura mengecualikan pekerja domestik. UU tersebut mengatur jam kerja, sistem keamanan, hari libur, dan pensiun.

Singapura juga memiliki upah minimun, tetapi saran dari agen penyedia pekerja domestilk, gaji mereka hanya dibayar antara S$400 hingga S$600 per bulan, di luar pajak sebesar S$265 yang dibayarkan kepada negara.

Singapura juga absen untuk memberikan suara pada masalah penting di Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Singapura adalah salah satu dari sembilan negara yang tidak meratifikasi konvensi ILO tentang pekerja rumah tangga yang mencakup aturan tentang jam kerja, upah minimum, dan perlindungan kehamilan.

Kekerasan terhadap pekerja domestik juga kerap terjadi di Singapura, sehingga memaksa pekerja melarikan diri.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura menolak permintaan BBC untuk wawancara, namun mengeluarkan pernyataan kebijakan hari libur mingguan membutuhkan waktu untuk penerapannya.

"Seperti kebijakan apapun, kita harus memberikan waktu bagi berbagai pihak untuk menyesuaikan. Hari libur dirancang untuk secara bertahap diterapkan selama dua tahun, dan akan mencakup semua hubungan kerja mulai 1 Januari 2015."


(bbc/bbc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads