"Ini berkaitan dengan pemberian uang, yang mulia. Kami tak bermaksud membuat persidangan di luar konteks dengan membuka hubungan pribadi," kata Jaksa KPK, Muhibbudin, dalam persidangan, Kamis (26/9/2013).
Hakim Nawawi tak memberikan izin. Dia beranggapan Ayu sudah memberi penjelasan yang cukup jelas terkait uang pemberian Fathanah yang diakui sebagai pembayaran down payment mengisi acara Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayu langsung bertanya balik. "Maksudnya?". Di seberang jaksa, pengacara Fathanah sempat protes. "Saya rasa tidak tidak relevan," katanya.
Hakim ketua Nawawi Pomolango langsung mengambil alih pertanyaan jaksa. "Anda punya hubungan asmara?" tanyanya.
"Tidak Pak tapi kalau bahasa artis memfollow up pekerjaan kesannya mendayu-dayu itu penilaian. Saya tidak punya hubungan khusus," jawab Ayu yang mengenakan kerudung.
(fdn/mad)