"Solusinya misalnya meningkatkan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas. Saya usul, saya kira napi tertentu, khusunya kasus kriminal, patut diberikan grasi. Termasuk keringanan untuk napi yang menderita sakit berkepanjangan," kata Rusdianto di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini menjawab pertanyaan dari anggota panitia seleksi, Irjen Kemenkum HAM Agus Sukiswo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika kita berorientasi membangun dan membangun LP, kita tidak pernah akan cukup," ucapnya.
Namun di sisi lain, ketika dirinya ditanya soal PP 99/2012 tentang pengetatan remisi, dirinya menyatakan mendukung PP itu.
"Setuju Pak (terhadap PP 99), itu adalah keputusan pimpinan dan harus saya laksanakan," jawabnya cepat-cepat.
(dnu/rmd)