Duduk di kursi saksi, Anis Matta langsung ditanya identitas pribadi oleh hakim ketua Nawawi Pomolango. Anis juga mengambil sumpah sebagai saksi. Setelah itu, hakim Nawawi mengeluarkan candaan khasnya.
"Saya senang yang berbau 'Matta' tadi Anis Matta, Saldi Matta, tapi saya lebih suka Mata Najwa," kata Nawawi disambut gelak tawa seisi ruang sidang, Kamis (26/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anis Matta memberi keterangan dengan 6 saksi lainnya yakni Ayu Azhari, Yulia Puspita Sari, Evi Anggraini, Nur Hasan (sopir Fathanah), Andi Pakurimba Sose (Dirut Intim Perkasa) dan Andi Reiza Akbar Sose (Direktur Operasional PT Intim Perkasa)
Dalam dakwaan Fathanah, Anis Matta juga disinggung. Disebutkan pada 18 September 2012, Fathanah menemui Yudi Setiawan di kantor PT CTA menyampaikan proyek bibit kopi tahun 2013 dengan membawa berkas pengadaannya yang diperolehnya dari Anis Matta.
"Kemudian untuk meyakinkan Yudi Setiawan, Fathanah menelpon Anis Matta selaku Wakil Ketua DPR/ Sekjen PKS, lalu HP terdakwa (Fathanah) diserahkan kepada Yudi Setiawan untuk berbicara langsung dengan Anis Matta," beber jaksa saat membacakan dakwaan.
Fathanah selanjutnya meminta Yudi memberikan uang muka untuk ijon proyek tersebut sebesar Rp 1 persen dari pagu anggaran Rp 189 miliar. Yudi memenuhi permintaan tersebut.
Yudi kemudian mengirim uang ke rekening Fathanah dengan total Rp 1,9 miliar. Seluruh uang muka terkait proyek kopi dari Yudi Setiawan tersebut diserahkan terdakwa kepada Luthfi Hasan Ishaaq.
(fdn/mad)