Mantan hakim Asep Irawan, mengaku bingung dengan promosi hakim yang pernah diberi sanksi berat karena meminta uang kepada Artalyta Suryani alias Ayin itu. Promosi itu dianggap Asep melanggar peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang syarat promosi.
"MA sudah membuat peraturan tentang syarat promosi jadi hakim tinggi, salah satunya tidak boleh diberi sanksi. Kok ini bisa? Apa sudah tobat dia?" ujar Asep saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 100 lebih hakim tinggi di Indonesia. Mengapa dia yang dipilih? Padahal jabatan Wakil PT cuma 50-an di Indonesia," ucap Asep dengan nada heran.
Asep meminta agar MA memberikan penjelasan kepada publik terkait promosi tersebut.
"Harus dijelaskan apa yang jadi dasar promosi hakim itu," pungkasnya.
Kala itu, Chaidir yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarat Barat (PN Jakbar) mengatakan ia akan bermain golf dengan dua hakim agung. Chaidir pun meminta sejumlah uang kepada Ayin.
Chaidir telah terbukti melanggar etika perilaku hakim dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan atau pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakbar. Chaidir telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksaan perilaku hakim.
Namun Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA pada 29 November 2012 mempromosikan Chaidir dari hakim tinggi PT Jakarta menjadi Waka PT Banda Aceh. Belum setahun duduk di kursi empuk PT Aceh, kini dia diboyong MA ke Lampung.
(rvk/asp)