Agar LP Tak Kelebihan Penghuni, Ambeg: Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara

Seleksi Dirjen PAS

Agar LP Tak Kelebihan Penghuni, Ambeg: Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 12:24 WIB
Jakarta - Salah satu cara agar penjara tidak terlalu cepat penuh, maka khusus bagi pengguna narkoba jangan lagi dipenjara. Hukuman penjara ditujukan kepada penjual dan bandar narkoba, sedangkan penggunanya direhabilitasi.

Demikian pendapat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum HAM Y Ambeg Paramarta yang dikemukakan dalam seleksi wawancara calon Dirjen PAS. Sesi seleksi berlangsung di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

"Untuk narkoba, kita lihat berapa yang bandar? Untuk yang bukan bandar, banyak yang bisa direhabilitasi," kata Ambeg di Gedung Kemenkum HAM, Jl H Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ambeg menyatakan hal itu menjawab soal solusi overkapasitas di berbagai LP. Di samping itu, dirinya mendukung penuh PP 99/2012 tentang Pengetatan Remisi bagi narapidana kejahatan berat.

Namun menurutnya, meskipun remisi diketatkan, itu bukan sebab terjadinya overkapasitas di berbagai LP. Ini karena yang terkena PP 99 hanya segelintir narapidana.

"Secara statistik, yang terkna PP 99 jumlahnya relatif kecil. Karena perhatian publik lebih kepada napi korupsi, narkoba, dan kejahatan berat lain," pungkasnya.


(dnu/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads