Perokok dan Pembuang Sampah di Terminal Kampung Rambutan Disidang

Perokok dan Pembuang Sampah di Terminal Kampung Rambutan Disidang

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 12:10 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menertibkan perokok dan pembuang sampah sembarangan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Para perokok dan pembuang sampah ini disidang lalu didenda.

"Kita lakukan tindakannya Kamis kemarin. Mereka yang terjaring disidang di tempat," kata Kepala UPT Terminal DKI Jakarta Renny Dwi Astuti di Terminal Kampung Rambutan, Kamis (26/9/2013).

Hari ini Renny melakukan sosialisasi larangan merokok kepada pengemudi angkutan umum di terminal tersebut. Sosialisasi ini diberi tema 'Dialog Edukasi Pentingnya Kawasan Dilarang Merokok di Angkutan Umum'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Renny belum mendapatkan data mengenai berapa perokok dan pembuang sampah yang terjaring operasi itu. Mengenai hukumannya akan disesuaikan dengan Perda yang ada.

"Datanya saya belum tahu, kalau saksi sesuai dengan perdanya," katanya.

(edo/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads