"Sistemnya drop off - pick up, jadi jangan parkir," tuturnya di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2013).
Sistem drop off tidak akan menyulitkan seseorang mencari tempat parkir. Selain tidak mengganggu kepentingan umum karena parkir liar, sistem drop off juga lebih praktis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan cabut pentil tetap akan dilakukan walaupun dengan dalih pelayanan publik. Pristono mengatakan parkir liar mengganggu kepentingan umum.
"Makanya harus drop off - pick up saja, nggak boleh parkir, kalau parkir di badan jalan itu merugikan orang banyak," katanya.
Mobil dan motor parkir di depan Mapolres Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya, memanjang sampai depan Gedung Komisi Yudisial (KY). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto meminta Dishub berkoordinasi dengan kepolisian bila ingin menindak kendaraan-kendaraan itu.
"Dikasih tahu saja dulu, kan koordinasi dengan antar-instansi boleh. Bedakan parkir liar dengan parkir yang tidak pada tempatnya. Setelah koordinasi tidak ada perubahan, baru ditindak," kata Rikwanto, Rabu kemarin.
Mengenai kondisi parkiran di Mapolres Jakpus yang terkesan tidak tertata, Rikwanto memiliki penjelasan tersendiri. Menurutnya, kebanyakan kantor pelayanan umum dan instansi pemerintah seperti Mapolres Jakpus tidak begitu memperkirakan lahan parkir ketika tahap pembangunan.
"Dulu masyarakat yang ke situ pada jalan kaki, sekarang yang datang ke situ, bawa mobil, sendiri pula," terangnya.
(vid/gah)