Sejumlah pengemudi terlihat menyimak akan penjelasan dari pembicara tentang 'Dialog edukasi Pentingnya Kawasan Dilarang Merokok di Angkutan Umum'. Selain dialog, Dishub DKI bersama dengan YLKI juga memberikan kesempatan kepada pengemudi terapi agar bisa berhenti merokok.
"Dengan sosialiasi ini diharapkan pengemudi dapat mengerti peraturan larangan merokok. Karena selama ini masih banyak ditemukan pelanggaran oleh pengemudi yang dikeluhkan penumpang," ujar Kepala UPT Terminal DKI Jakarta Renny Dwi Astuti di sela-sela dialog dengan pengemudi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga bisa membuat nyaman terminal dan penumpangnya," tuturnya.
Pihaknya telah melakukan ribuan cara untuk menegakan aturan tersebut. Namun kendala terbesar dialami karena hanya bisa menegur.
"Ke depan kita akan tempelin stiker dilarang merokok disetiap angkutan. Sedangkan kemarin kami telah melakukan operasi sidang tindak pidana ringan," tuturnya.
Renny mengatakan kedepan selain memberi peringatan. Pihaknya juga akan menyurati pemilik angkutan tersebut. "Kalau sampai 3 kali dikasih peringatan tidak diindahkan juga, maka kita akan kita panggil pemilik angkutan untuk diberikan sanksi denda," katanya.
(edo/nal)