Bantu Suami Sodomi Anaknya, Wanita Prancis Dihukum Penjara 20 Tahun

Bantu Suami Sodomi Anaknya, Wanita Prancis Dihukum Penjara 20 Tahun

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 11:22 WIB
Paris, - Sadis! Seorang ibu di Prancis tega membiarkan anak kandungnya yang berumur 4 tahun disodomi oleh ayah tiri si anak. Wanita muda itu bahkan ikut memegangi putranya itu sehingga suaminya bisa melampiaskan nafsu bejatnya pada si anak!

Atas perbuatan biadab tersebut, pengadilan di Strasbourg, Prancis timur menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun bagi wanita bernama Sabrina Bonner (25) tersebut. Bonner dan pasangannya, Lionel Barthelemy (31) mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap anak laki-laki, yang kini berumur 8 tahun itu.

Parahnya lagi, salah satu perbuatan mesum tersebut terjadi di ruang jenguk sebuah penjara di Toul, Prancis timur. Saat kejadian, Barthelemy tengah menjalani hukuman penjara atas kasus kekerasan. Pria itu telah mendekam di penjara sejak Agustus 2009. Atas pemerkosaan ini, Barthelemy pun menerima vonis yang sama dengan istrinya, Bonner.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perilaku Sabrina B bahkan tidak seperti seekor hewan terhadap anaknya," kata jaksa penuntut umum Gilles Delorme seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (26/9/2013).

Beberapa kali kekerasan seks tersebut, termasuk yang terjadi di ruang jenguk penjara Toul, bahkan direkam dengan telepon genggam.

Di pengadilan terungkap, saat di ruang jenguk penjara, Bonner menutup kedua mata putranya dengan kain dan menyuruhnya berlutut di atas sebuah kursi di depan Barthelemy. Wanita itu kemudian memegangi kedua tangan putranya sementara dia disodomi oleh Barthelemy.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengapa petugas penjara tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Di pengadilan, Bonner pun mengaku telah melakukan sejumlah kejahatan seks terhadap anaknya selama tahun 2009 dan 2010, merekamnya dengan telepon genggam dan menunjukkan rekaman tersebut pada Barthelemy yang dipenjara.

Bonner menyerahkan diri ke polisi pada Mei 2011 lalu, bebeapa saat sebelum Barthelemy dijadwalkan bebas dari penjara. Bonner mengklaim dirinya melakukan perbuatan tersebut atas perintah dan ancaman dari Barthelemy.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads