Promosi Hakim Peminta Duit ke Ayin Tabrak Keputusan Ketua MA

Promosi Hakim Peminta Duit ke Ayin Tabrak Keputusan Ketua MA

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 10:56 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Promosi hakim Chaidir ternyata menabrak Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang belum sebulan ditandatangani. Chaidir pernah dijatuhi sanksi berat yaitu dicopot dari posisi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) karena meminta uang ke Artalya Suryani untuk main golf.

Berdasarkan Keputusan KMA yang didapat detikcom, Kamis (26/9/2013), peraturan yang ditandatangani pada 28 Agustus 2013 itu bernomor 139/KMA/SK/VIII/2013 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir di Lingkungan Peradilan Umum. Dalam butir j disebutkan persyaratan untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan tinggi yaitu:

1. Tunduk pada aturan sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 15 ayat 2 dan 3 UU Nomor 49/2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Minimal jabatan hakim muda utama golongan/ruang IV/d

3. Memiliki kemampuan teknis yudisial serta kemampuan managerial dan pemahaman mengenai administrasi pengadilan yang baik

4. Diutamakan bagi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan calon pimpinan pengadilan.

5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.

6. Harus lulus ujian kelayakan dan kepatutan oleh MA sebagaimana ditentukan dalam surat SK KMA nomor 140/KMA/SK/VII/2010.

Apakah Chaidir memenuhi kriteria sebagaimana keenam syarat di atas? Chaidir pada 2008 pernah dijatuhi hukuman berat dengan dicopot dari jabatannya sebagai KPN Jakbar. Sebab Chaidir telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksanaan perilaku hakim.

Saat Chaidir dipromosikan jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh setahun lalu, jubir MA, Djoko Sarwoko menilai idealnya memang seorang hakim yang sudah pernah menjalani sanksi pelanggaran berat tidak bisa mendapatkan promosi jabatan.

"Idealnya memang yang pernah kena sanksi seperti itu tidak dapat naik pangkat atau jabatan," kata Djoko.

Namun peraturan tinggal peraturan. Karier Chaidir moncer dan kini menjadi orang nomor dua di wilayah hukum Bandar Lampung.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads