Jam Belajar di DKI, Mungkinkah Sukses Seperti Penertiban PKL Tanah Abang?

Jam Belajar di DKI, Mungkinkah Sukses Seperti Penertiban PKL Tanah Abang?

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 10:24 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jokowi akan menerapkan jam belajar di beberapa titik di Jakarta. Sesuai Perda No 6 tahun 2008, pelajar di DKI wajib melakukan kegiatan sejak pukul 19.00-21.00 WIB. Orang tua harus melakukan pengawasan, jangan sampai anak mereka keluyuran. Mungkinkah program ini sukses?

"Pemda harus melakukan penyuluhan dan penyadaran pada orang tua dan lingkungan bahwa Perda terkait jam belajar tidak menetapkan sanksi, sehingga jika orang tua dan lingkungan tidak memiliki komitmen, maka program ini akan sulit berhasil," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan dalam keterangannya, Kamis (26/9/2013).

Menurut Ihsan, ujung tombak pelaksanaan jam belajar adalah orang tua, diawasi oleh lingkungan khususnya RT/RW. Mengharapkan dari satpol PP atau kepolisian tidak bisa jangka panjang karena jumlah personil yang terbatas dan tugas pokok yang harus dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Percontohan ini akan menjadi tantangan pada publik, apakah program Pemda DKI Jakarta akan berhasil atau tidak. Dalam suatu kesempatan, lanjut Ihsan, Jokowi mengatakan bahwa masyarakat Jakarta sukanya diberi contoh kongkrit, sehingga mereka mau mengikuti kebijakan, hal ini dibuktikan dalam memindahkan pedagang kaki lima Tanah Abang ke blok G, diberi contoh tempat yang layak, dengan penuh kesadaran pedagang berbondong-bondong pindah.

"Memindahkan penghuni waduk pluit dan rio-rio ke rusun, rencana MRT, semua dibuat contohnya, sehingga masyarakat antusias mendukung program gubernur kata Pak Jokowi," imbuh Ihsan.

Dia berharap, contoh di 10 RW ini akan mencapai keberhasilan sama dengan program Tanah Abang dan Waduk Pluit, sehingga semua RW di Jakarta mengikuti untuk menerapkan jam belajar.

"Namun jika program ini gagal, akan mempertaruhkan kinerja lurah, camat dan wali kota sebagai penanggung jawab wilayah," terangnya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads