"Pemda harus melakukan penyuluhan dan penyadaran pada orang tua dan lingkungan bahwa Perda terkait jam belajar tidak menetapkan sanksi, sehingga jika orang tua dan lingkungan tidak memiliki komitmen, maka program ini akan sulit berhasil," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan dalam keterangannya, Kamis (26/9/2013).
Menurut Ihsan, ujung tombak pelaksanaan jam belajar adalah orang tua, diawasi oleh lingkungan khususnya RT/RW. Mengharapkan dari satpol PP atau kepolisian tidak bisa jangka panjang karena jumlah personil yang terbatas dan tugas pokok yang harus dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memindahkan penghuni waduk pluit dan rio-rio ke rusun, rencana MRT, semua dibuat contohnya, sehingga masyarakat antusias mendukung program gubernur kata Pak Jokowi," imbuh Ihsan.
Dia berharap, contoh di 10 RW ini akan mencapai keberhasilan sama dengan program Tanah Abang dan Waduk Pluit, sehingga semua RW di Jakarta mengikuti untuk menerapkan jam belajar.
"Namun jika program ini gagal, akan mempertaruhkan kinerja lurah, camat dan wali kota sebagai penanggung jawab wilayah," terangnya.
(ndr/gah)