Operasi penertiban parkir liar ini dilaksanan di beberapa lokasi rawan pelanggaran parkir. Kawasan-kawasan seperti Roxy, Jatinegara, Tanah Abang dan Slipi sudah ditertibkan. Hasilnya ribuan pentil motor sudah disita petugas.
"Mungkin saya akan roadshow ke pengadilan ke hakim, jaksa, polisi untuk minta kalau penindakan tipiring itu tidak ringan," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerja Sosial Membersihkan Kali
Foto: Ilustrasi
|
Ahok mengancam para pelanggar parkir liar akan dikenakan kerja sosial. Salah satu kerja sosial yang diusulkan Ahok adalah membersihkan kali. Lama kerja sosial ini akan disesuaikan dengan hukuman yang diterima oleh para pelanggar parkir liar ini.
"Nantinya biar seminggu kerja berapa jam. Seperti itu saja. Itu masih didiskusikan," kata Ahok.
Kurungan 60 Hari atau Denda Maksimal Rp 50 Juta
|
Untuk membuat jera para pelanggar parkir, Ahok tengah memikirkan denda yang pantas bagi para pelanggar parkir liar. Ahok mengusulkan adanya kurungan 60 hari dan denda maksimal maksimal sekitar Rp 50 juta untuk para pelanggar parkir.
"Mungkin saya akan roadshow ke pengadilan ke hakim, jaksa, polisi untuk minta kalau penindakan tipiring itu tidak ringan," ujar Ahok
Menolak Perpanjangan STNK
|
"Pokoknya semua mau kita cabutin. Kalau ada yang nekat, maka saat perpanjangan STNK akan kita tolak," ujar Ahok.
Hingga kini penertiban parkir liar masih terus berjalan. Para petugas Dishub dengan dibantu petugas kepolisian menertibkan parkir liar di berbagai kawasan di Jakarta.
Halaman 2 dari 4