Promosi Hakim yang Pernah Minta Duit ke Ayin Penuh Kejanggalan

Promosi Hakim yang Pernah Minta Duit ke Ayin Penuh Kejanggalan

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 10:05 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Promosi di tubuh Mahkamah Agung (MA) kembali menuai kecaman. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan promosi hakim Chaidir menjadi Wakil Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung. Sebab Chaidir yang pernah diberi sanksi karena meminta uang kepada Artalyta Suryani alias Ayin.

"Ini yang kita sesalkan. Promosi di MA tidak pernah memperhatikan kredibilitas hakim, apalagi hakim ini dulu yang meminta fasilitas golf ke Ayin," tegas koordinator bidang hukum ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi detikcom, Kamis (26/9/2013).

Dia juga mencurigai ada aroma tidak sedap di balik penempatan hakim Chaidir di PT Lampung. Pasalnya, Lampung juga merupakan kampung halaman Artalyta Suryani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus penempatannya kita pertanyakan juga. Ayin kan asal Lampung, lalu dia jadi Wakil PT di sana, apa ada hubungannya?" ujar Eemerson dengan heran.

Untuk itu, dia meminta agar MA menejelaskan alasan promosi ini ke publik. Dia menyayangkan hakim yang pernah kena sanksi kode etik tapi dipercaya menjadi Wakil Ketua PT di Lampung yang merupakan pengadilan berkelas.

"Apalagi Lampung pengadilannya kan cukup bagus, kok bisa-bisanya dia ke sana," ucapnya.

Sebelumnya, MA juga mempromosikan Ketua Pengadilan Bandung Singgih Budi Prakoso menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Makassar. Padahal Singgih berkali-kali disebut menerima suap dari Dada Rosada.

MA mencopot Chaidir karena terbukti melanggar etika perilaku hakim karena menghubungi Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Ayin merupakan terpidana korupsi kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan.

Kala itu, Chaidir yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarat Barat (PN Jakbar) mengatakan ia akan bermain golf dengan dua hakim agung. Chaidir pun meminta sejumlah uang kepada Ayin.

Chaidir telah terbukti melanggar etika perilaku hakim dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan atau pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakbar. Chaidir telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksaan perilaku hakim.

Namun Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA pada 29 November 2012 mempromosikan Chaidir dari hakim tinggi PT Jakarta menjadi Waka PT Banda Aceh. Belum setahun duduk di kursi empuk PT Aceh, kini dia diboyong MA ke Lampung.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads