Apa yang Ditakutkan dari Ruhut?

Balada Politik Ruhut

Apa yang Ditakutkan dari Ruhut?

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 10:04 WIB
Ruhut dan barisan penolaknya
Jakarta - Segala upaya dilakukan 'Trio SBY' Suding-Bambang-Yani dkk untuk menggagalkan pelantikan Ruhut 'Poltak' Sitompul jadi Ketua Komisi III DPR. Kenapa seorang Ruhut ditentang habis-habisan, apa yang ditakutkan dari Ruhut?

Ruhut sendiri memang menduga koleganya di Komisi III DPR tersebut ketakutan sehingga menolak kepemimpinannya. Menurut Ruhut ini soal bersih atau tak bersih.

"Yang nggak bersih pasti nolak aku," kata Ruhut kepada detikcom, Kamis (26/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruhut memang dikenal berani bicara dan sering kontroversial. Tapi Ruhut belum pernah berurusan dengan KPK sebagai politikus. Saat diserang habis-habisan oleh anggota Komisi III saat pelantikan Selasa pun, Ruhut tak membuka aib hukum anggota Komisi III DPR yang menolaknya.

Memang Ruhut mempermalukan 3 anggota DPR yang dianggap terlalu keras menolak dan menyamakan dirinya dengan badut. Misalnya Ruhut bicara soal Desmon J Mahesa yang menjadi lawyer Tomy Winata, kemudian soal sejarah Hanura yang melibatkan Wiranto yang membuat Syarifuddin Suding harus interupsi 5 kali, dan terakhir menyinggung sedikit pemberian batik Indianya ke Ahmad Yani.

Kalaupun ketiganya tak menyerang duluan, Ruhut mungkin tak akan melempar peluru panas tersebut. Desmon menyerang soal kumpul kebo Ruhut yang menurut Poltak sudah beres lama. Meski belakangan tim penolak Ruhut sukses mencari berkas rekomendasi sanksi BK soal kumpul kebo tersebut.

"Kalau mereka nggak serang duluan aku nggak akan serang balik...Poltak dilawan," katanya.

Lalu apa sebenarnya yang ditakutkan dari Ruhut? Apakah mereka yang menolak memang ketakutan Ruhut bakal membongkar kasus-kasus yang tak ada seorang pun yang tahu saat ini? Ataukah mereka takut dipermalukan Ruhut lagi sampai akhir masa jabatan?

Yang jelas 'Trio SBY' terus bergerilya demi menggagalkan pelantikan Ruhut. "Apabila tetap nama Ruhut maka mekanisme pasal 52 ayat 6 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan tata tertib dewan adanya voting menolak tidak bisa dihindari," kata Bambang mendorong voting pelantikan Ruhut pekan depan.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads