Hakim yang Meminta Uang ke Ayin Jadi Orang Nomor 2 di PT Lampung

Hakim yang Meminta Uang ke Ayin Jadi Orang Nomor 2 di PT Lampung

- detikNews
Kamis, 26 Sep 2013 09:19 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sempat dijatuhi hukuman etik karena meminta uang ke Artalyta Suryani tidak membendung karier hakim Chaidir. Kini, Chaidir mendapat posisi baru sebagai orang nomor dua di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung.

"Hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) memutasi Chaidir sebagai Wakil Ketua PT Banda Aceh menjadi Wakil Ketua PT Tanjungkarang," lansir website MA, Kamis (26/9/2013). Rapim itu digelar pada Rabu (25/9) kemarin.

Dalam catatan detikcom, MA mencopot Chaidir karena terbukti melanggar etika perilaku hakim karena menghubungi Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Ayin merupakan terpidana korupsi kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, Chaidir yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarat Barat (PN Jakbar) mengatakan ia akan bermain golf dengan dua hakim agung. Chaidir pun meminta sejumlah uang kepada Ayin.

Chaidir telah terbukti melanggar etika perilaku hakim dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan atau pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakbar. Chaidir telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksaan perilaku hakim.

Namun Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA pada 29 November 2012 mempromosikan Chaidir dari hakim tinggi PT Jakarta menjadi Waka PT Banda Aceh. Belum setahun duduk di kursi empuk PT Aceh, kini dia diboyong MA ke Lampung.


(asp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads