Dokumen bebas bersyarat tersebut berupa surat pernyataan tidak akan melanggar hukum oleh Corby, surat jaminan dari Kedutaan Australia, surat jaminan dari keluarga, surat dari Imigrasi yang menyatakan Corby dibebaskan dari ijin tinggal dan surat dari NCB-Interpol yang menyatakan Corby tidak terlibat dalam jaringan kejahatan internasional.
"Dokumen persyaratan itu semua sudah kami terima," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali Sunar Agus Sunar di Denpasar, Rabu (25/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lapas Kerobokan juga memberikan rekomendasi persetujuan usulan pembebasan bersyarat kepada Corby.
Rencananya, semua kelengkapan dokumen itu akan segera diverifikasi kemudian dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diverifikasi dan disidangkan ulang.
"Jika mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM maka akan diterbitkan surat keputusan (SK) persetujuan pembebasan bersyarat," kata Sunar.
Corby dihukum 20 tahun penjara atas tindak pidana penyelundupan sebanyak 4,2 kilogram mariyuana dari Australia ke Bali ada tahun 2005.
(gds/fjr)