Pria Asal Cilacap Ini Tiduri 2 Adik Ipar, Salah Satunya Hamil

Pria Asal Cilacap Ini Tiduri 2 Adik Ipar, Salah Satunya Hamil

- detikNews
Rabu, 25 Sep 2013 18:06 WIB
Foto: Arbi Anugrah/detikcom
Cilacap - Seorang pria berinisial asal Cilacap Jawa Tengah ditangkap polisi. Pria berusia 34 tahun ini meniduri 2 adik iparnya. Salah satu korban putus sekolah karena hamil.

Korban berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Ia mengaku dicabuli pelaku sejak lulus SD, kemudian berlanjut hingga SMP. Ia keluar dari sekolah ketika hamil 5 bulan.

"Awalnya saya menolak tapi saya terus dipaksa," kata korban saat diperiksa di Mapolsek Kroya, Rabu (25/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tahun terakhir, pelaku sering mengajak korban pergi. Pelaku berjanji akan menikahi korban. Atas paksaan dan bujuk rayu tersebut, korban tak bisa menolak.

Pelaku berbuat asusila di rumah saat tidak ada orang lain. Juga di tempat wisata atau hotel. Saat diajak pergi, korban mengaku tidak tahu akan ke mana.

"Biasanya sepulang sekolah, terus diajak. Kalau saya menolak, dia marah-marah lalu memaksa saya ikut. Kalau di rumah biasanya dia merayu saya seperti bilang 'kamu cantik, jangan tinggalin saya, saya janji akan menikahi kamu'," ujar korban.

Korban mengaku takut menceritakan aksi cabul pelaku. Hingga akhirnya, perbuatan itu tak pernah diketahui siapa pun. Saat merasa mual-mual karena hamil, korban menagih janji pelaku. Tapi pelaku menghindar. Pelaku malah membeli pil untuk menggugurkan kandungan korban.

"Saya disuruh minum satu, tapi gagal," tuturnya.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Kroya. Ia mengaku perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. "Saya akan bertanggung jawab dan menikahi dia," ucapnya.

Di hadapan polisi, pelaku membuat pengakuan baru. Ia bilang telah berbuat asusila terhadap satu adik ipar lainnya yang saat ini di Jakarta.

"Iya saya pernah melakukannya juga sama kakaknya (korban). Saya lupa berapa kali, kalau tidak salah sekitar empat kali," ujarnya.

Kapolsek Kroya AKP Noor Yadhi mengatakan polisi akan fokus kepada korban yang hamil. Sedangkan ulah asusila terhadap kakak korban yang saat ini di Jakarta belum bisa di proses.

"Pembuktiannya sulit, jadi kita proses korban yang terakhir dulu," katanya.

Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(arb/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads