Penegasan ini disampaikan Nuh menanggapi sejumlah penolakan diselenggarakannya UN. Menurut Nuh, setiap masukan terkait model UN akan dibahas dalam konvensi yang digelar Kamis (26/9) besok.
"Kalau usulan teknis di Pra Konvensi itu sesuatu yang bisa didiskusikan, bukan harga mati. Yang harga mati, ujiannya itu," ujar Nuh dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (25/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP-nya belum dicabut, justru pemerintah salah kalau tidak melaksanakan UN apalagi PP-nya masih ada," sebutnya.
Dalam jumpa pers sekitar 90 menit itu, Mendikbud bicara banyak soal dasar pelaksanaan UU. "Ini kan bolak balik, urusan nggak selesai. UN masalah akademik. Murni akademik tapi seringkali dibawa ke aspek legal," tutur Nuh.
Dia juga menyinggung Keputusan MA nomor 04G/Hum/2004, yang secara tegas menolak permohonan hak uji materiil terhadap Kepmendiknas Nomor 153/u/200r tentang Ujian Akhir Nasional. Selain itu PN Jakarta Pusat dalam putusan Nomor228/Pdt.G/2006/PN Jkt Pst tanggal 21 Mei 2007, juga menolak gugatan primer yang diajudkan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun).
"Yang menarik, mengapa gugatan primer ditolak, jarang diangkat ke publik. Yang gugatan teknis, hakim bersepakat memandang UN penting dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas, oleh karena itu gugatan primer ditolak," papar Nuh.
Karena itu, Nuh heran dengan adanya pihak yang mempersoalkan aspek legal. "Saya sudah komunikasi dengan Ketua MA, MA tidak punya kewenangan untuk masuk ke wilayah teknis," lanjutnya.
Pemerintah menurutnya lalai bila tidak melaksanakan UN. Pemerintah, kata Nuh, diberi mandat melakukan penyelenggaraan UN.
"Begitu membuat disalahkan. Kalau ada perbedaan, bisa terjadi tapi jangan sampai perbedaan untuk menyalahkan pemerintah," katanya.
(fdn/nwk)