"Rumitnya pembuatan KTKLN karena harus dibuat di negara asal. Bagaimana TKI yang sudah menetap di luar? Belum lagi banyaknya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab," kata Ketua Tim Advokasi TKI Singapura dan Pengamat TKI, Yoga Dirga Cahya.
Di dalam diskusi KTKLN di Gedung Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (25/9/2013), dijelaskan bahwa pangkal masalah adalah tidak ada standar operasional prosedur dalam pembuatan KTKLN yang sebetulnya cukup rumit. Situasi ini yang dimanfaatkan oleh calo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pernyataan itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang B Razak, mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan. Terkait mengatakan itu kewenangan Kemenakertrans dan BNP2TKI.
Tatang menambahkan, kalau KTKLN itu bersifat fleksibel. Artinya, calon TKI harus membuat KTKLN sebelum berangkat ke luar negeri. "Jadi kalau TKI yang sudah bekerja di sana dan tidak ada masalah tidak perlu lagi," ujarnya.
(rvk/lh)