"Selain kurungan atau ganti uang juga ada tindakan lain yang mendidik mereka, di situ ada kerja sosial. Besok saya mau ke jaksa sama pengadilan lagi untuk bahas soal ini," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).
Ahok meminta agar para petugas tegas saat melakukan penertiban parkir di kawasan Jakarta. "Yang penting cabut saja, ada polisi mengikuti juga kok," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tindakan sebagai mediator supaya pelanggar dan aparat ketemu di kantor untuk ditindaklanjuti proses hukum. Karena saat penindakan, para pelanggar tidak ada di lokasi," kata Sunardi.
Pelanggar yang dicabut pentil ban kendaraannya dinyatakan telah menyalahi UU Lalu Lintas dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebab ada rambu-rambu lalu lintas dan fungsi trotoar yang diambil para pelanggar.
"Dasarnya UU Lalu Lintas karena pelanggaran rambu-rambu, dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum karena penyalahgunaan fungsi trotoar dan jalan," ujarnya.
(vid/nal)