Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dua teman David itu yakni Arnaldi dan Ellen P. Saat kejadian, Ellen yang berada di samping David, tengah tertidur lelap.
"Sementara Arlan bangun dan menyatakan kecepatannya sekitar 90-100 Km/Jam," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto melanjutkan, proses penyidikan terhadap David masih berlanjut. Sampai saat ini, ia memastikan bahwa David ditahan di gedung Direktorat Lalu Lintas, Pancoran, Jaksel.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 22 September pukul 05.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Altis B 1469 NBB yang dikemudikan David (22) melaju dari arah selatan ke utara. Setelah melewati putaran setelah Traffic Light Asia Afrika, mobil tersebut kemudian menabrak pejalan kaki.
Selanjutnya, mobil tersebut menabrak mobil Honda Accord B 8049 AG, hingga terjadi benturan dengan sedan Toyota Vios B 71 AL yang dikemudikan oleh Fran Yanuar Indra Putra (22). Selanjutnya menabrak mobil Mercedes Benz B 2345 KA yang dikemudikan oleh Ferial Akbar.
Kecelakaan itu mengakibatkan 2 orang tewas. Keduanya adalah pejalan kaki. Lima orang lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa kecelakaan itu.
(mei/rmd)