Bawa Senpi Saat Keluar dari Asrama Polisi, Seorang Pemuda Ditangkap

Bawa Senpi Saat Keluar dari Asrama Polisi, Seorang Pemuda Ditangkap

- detikNews
Rabu, 25 Sep 2013 15:32 WIB
Kapolres Aceh Tengah AKBP Artanto menunjukkan senpi yang dibawa Heri (Foto: Feri Fernandes/detikcom)
Aceh Tengah - Heri Efendi (21), warga Desa Blang Kolak I Bebesan Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap polisi. Ia diketahui memiliki senpi FN ilegal dan peluru. Masih diselidiki dari mana ia mendapatkan senpi tersebut.

Heri ditangkap tim buser Polres Aceh Tengah sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (25/9/2013). Saat itu, ia baru saja keluar dari asrama polisi di Desa Kuteni Reuje, Kecamatan Laut Tawar. Sebelumnya, polisi mengintai gerak Heri.

"Ditemukan 1 pucuk senpi pistol jenis FN beserta 7 butir peluru," kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Artanto saat dikonfirmasi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan, 1 butir peluru sudah digunakan oleh Heri beberapa minggu lalu. Namun belum diketahui untuk apa senjata itu digunakan.

"Masih dilakukan pengembangan terhadap kepemilikan senpi itu. Termaasuk dari siapa tersangka mendapatkan senpi itu," jelasnya.

Heri dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Ia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads