Kapolres Garut AKBP Arif Surachman mengatakan, warga tersebut tertipu setelah menyerahkan uang Rp 5 juta sebagai uang pelicin agar bisa masuk dalam penjaringan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Karena janjinya bisa meloloskan warga menjadi CPNS tidak terbukti, warga pun melaporkan kasusnya ke, pada aparat kepolisian," ujar Arif kepada wartawan di Mapolsek Tarogong, Rabu (25/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat tugas dan kartu pengenal tersebut dipergunakan oleh tersangka agar para korban percaya, saat dibujuk dan diminta sejumlah uang," ungkap Arif.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti lain seperti tiga buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain, persyaratan dan lamaran kerja, 5 lembar surat tanda kepemilikan kendaraan bermotor dan satu unit sepeda motor serta sebuah alat kejut magnet.
"Petugas juga masih terus melakukan pengembangan penyelidikan karena diduga masih terdapat korban lainnya yang belum melapor," tegasnya.
(mad/mad)