Di pengadilan Abu Dhabi seperti dilansir Daily Mail, Rabu (25/9/2013), wanita berinisial ST tersebut mengakui pembunuhan tersebut. Menurutnya, perbuatan itu dipicu oleh kebenciannya pada rekan kerjanya, seorang wanita asal Filipina yang bertugas mengasuh bayi perempuan itu.
Pengacara WNI tersebut, Ali Al Abadi sempat mengajukan pembelaan bahwa kliennya tidak fit secara mental untuk diadili. Namun pengadilan menolak hal tersebut. Ditegaskan bahwa TKW tersebut tidak menderita masalah kejiwaan ataupun medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Sheikh Khalifa dan para dokter mendiagnosa bayi tersebut mengalami pendarahan otak yang parah dan tulang tengkorak retak. Bayi tersebut akhirnya meninggal pada 28 April 2013 lalu, atau dua pekan setelah insiden.
Awalnya, ST sempat menyalahkan pengasuh Malak atas kematian bayi tersebut. Namun akhirnya ST tak bisa berkutik setelah rekaman CCTV membuktikan perbuatan kejinya.
Menurut jaksa, ST membenci pengasuh Malak karena iri akan tugas yang diberikan majikan kepada wanita Filipina itu. Wanita Filipina itu bertugas mengasuh Malak dan kakak laki-lakinya, sementara ST harus merawat seorang nenek yang sakit.
Semua vonis mati di UAE tunduk pada dua putaran banding. Namun jika upaya banding tersebut gagal, TKI tersebut akan dieksekusi oleh regu tembak.
(ita/nrl)