Bunuh Bayi 4 Bulan, TKI Divonis Mati di Abu Dhabi

Bunuh Bayi 4 Bulan, TKI Divonis Mati di Abu Dhabi

- detikNews
Rabu, 25 Sep 2013 14:16 WIB
Abu Dhabi, - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia telah divonis mati di pengadilan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE) atas pembunuhan seorang bayi berumur 4 bulan. TKW tersebut terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa anak majikannya.

Di pengadilan Abu Dhabi seperti dilansir Daily Mail, Rabu (25/9/2013), wanita berinisial ST tersebut mengakui pembunuhan tersebut. Menurutnya, perbuatan itu dipicu oleh kebenciannya pada rekan kerjanya, seorang wanita asal Filipina yang bertugas mengasuh bayi perempuan itu.

Pengacara WNI tersebut, Ali Al Abadi sempat mengajukan pembelaan bahwa kliennya tidak fit secara mental untuk diadili. Namun pengadilan menolak hal tersebut. Ditegaskan bahwa TKW tersebut tidak menderita masalah kejiwaan ataupun medis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di persidangan terungkap, ST mengangkat bayi Malak dari tempat tidurnya lalu menjatuhkannya ke lantai dan membenturkan kepalanya berulang kali ke tembok. Setelah itu dia menaruh kembali bayi malang itu ke tempat tidur. ST melakukan itu karena kebenciannya pada sang pengasuh bayi, yang ketika itu sedang mandi.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Sheikh Khalifa dan para dokter mendiagnosa bayi tersebut mengalami pendarahan otak yang parah dan tulang tengkorak retak. Bayi tersebut akhirnya meninggal pada 28 April 2013 lalu, atau dua pekan setelah insiden.

Awalnya, ST sempat menyalahkan pengasuh Malak atas kematian bayi tersebut. Namun akhirnya ST tak bisa berkutik setelah rekaman CCTV membuktikan perbuatan kejinya.

Menurut jaksa, ST membenci pengasuh Malak karena iri akan tugas yang diberikan majikan kepada wanita Filipina itu. Wanita Filipina itu bertugas mengasuh Malak dan kakak laki-lakinya, sementara ST harus merawat seorang nenek yang sakit.

Semua vonis mati di UAE tunduk pada dua putaran banding. Namun jika upaya banding tersebut gagal, TKI tersebut akan dieksekusi oleh regu tembak.


(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads