Cegah Korupsi, Kemenkum HAM Berlakukan Program Pengendalian Gratifikasi

Cegah Korupsi, Kemenkum HAM Berlakukan Program Pengendalian Gratifikasi

- detikNews
Rabu, 25 Sep 2013 12:44 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menerapkan program pengendalian gratifikasi di lingkungannya. Aturan ini untuk membangun budaya antikorupsi.

"Tanggung jawab kualitas kinerja Kemenkum HAM menjadi tanggung jawab kita bersama yang tidak terlepas dengan kerjasama baik dalam membangun SDM dan sistem yang membangun akuntabilitas transparansi," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin.

Hal ini disampaikan Amir dalam sambutannya di acara penandatanganan pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi di jajaran Kemenkumham di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Rabu (25/9/2013). Dalam penandatanganan komitmen, hadir pula Ketua KPK Abraham Samad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budaya antikorupsi kata Amir dapat dibangun dengan menguatkan sistem pencegahan. "Saya mengharapkan kerjasama upaya antikorupsi dapat berjalan," ujarnya.

Usai menandatangani komitmen pernyataan, Amir menegaskan aturan pengendalian gratifikasi harus didukung seluruh jajarannya.

"Seberapa baik aturan itu, tapi lebih banyak nantinya peranan daripada individu masing-masing. Saya kira jangan karena kami sudah menandatangani, Ketua KPK hadir, kemudian dianggap semua masalah (terselesaikan) baik," tuturnya.

Amir menginginkan komitmen yang akan dituangkan dalam aturan ini bisa efektif diterapkan. "Kita sedang berjuang dan berupaya untuk meningkatkan rangking IPK,nanti akan diukur apa kami hanya beretorika atau betul-betul mewujudkannya," tegas dia.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad menambahkan, komisinya memiliki fungsi mendorong upaya pencegahan korupsi di kementerian atau lembaga negara. Khusus di Kemenkum HAM, Samad berharap pelayanan publik di sejumlah direktorat dapat terbebas dari penyimpangan terkait pidana korupsi.

"Kewenangan KPK sebisa mungkin trigger kementerian dan lembaga negara agar melakukan pengendalian pemberian gratifikasi," ujar Samad.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads