"Kalau peserta konvensi penyelenggara negara harus berhati-hati menerima sumbangan karena ada aturan-aturan yang mengatur. Dia harus melapor ke KPK," kata Abraham Samad ditanya wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jaksel, Rabu (25/9/2013).
Pelaporan sumbangan terkait perebutan kursi bakal capres ini, nantinya akan diverifikasi tim KPK. Selanjutnya KPK akan menentukan status sumbangan yang diterima tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konvensi capres Demokrat diikuti sejumlah kalangan mulai dari pengusaha dan pejabat negara. Dua menteri di KIB II, Gita Wirjawan dan Dahlan Iskan ikut dalam konvensi ini. Ada juga anggota BPK Ali Masykur Musa.
(fdn/ndr)