"Saya nggak tahu apa isi rekaman itu,tapi nanti bisa dibuka di persidangan," kata Abraham ditanya wartawan soal tindaklanjut isi rekaman di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/9/2013).
Menurutnya, KPK memiliki kode etik untuk tidak mengungkapkan isi rekaman sebelum perkaranya disidangkan. "Kalau masalah rekaman kita terikat kode etik nggak boleh menyampaikan sebelum kasus itu sampai ke pengadilan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di telepon itu ada dua nama hakim agung, jadi bukan cuma AA," ujar Jusuf usai menemani pemeriksaan kliennya di KPK, Senin (23/9).
Menurut dia, dua hakim agung itu melalui Suprapti menyanggupi membantu Djodi untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito. Siapa 2 hakim agung yang dimaksud, Jusuf menolak menyebutkan.
(fdn/asp)