"Karena (suapnya) masih dugaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada detikcom, Rabu (25/9/2013).
Singgih disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan kepada terdakwa Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi saat itu menjabat Wakil Ketua PN Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau dalam proses pemeriksaan mengarah jelas, pasti ditindaklanjuti," ucap Ridwan memberi janji.
Menurut Ridwan, secara internal Badan Pengawas MA masih terus mendalami dugaan tersebut. MA berkomitmen untuk menindak tegas aparatnya yang bermain-main memperdagangkan perkara.
"Badan Pengawas MA masih mendalami. Kalau terbukti akan ditindak tegas," pungkas Ridwan.
(asp/nrl)