Pengamat: Naikkan Tarif Parkir, Perbaiki Angkutan Umum

Pengamat: Naikkan Tarif Parkir, Perbaiki Angkutan Umum

- detikNews
Rabu, 25 Sep 2013 07:25 WIB
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Ofyar Z Tamin mengapresiasi langkah pemerintah Ibu Kota Jakarta dalam melakukan upaya penertiban terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan dengan cara mengambil dan menggembosi ban kendaraan.

Namun, tindakan pemerintah Jakarta itu tidak bisa berjalan sendiri, harus ada langkah lainnya yang mampu mengimbangi operasi penertiban, yaitu pembatasan parkir dan perbaikan moda transportasi massal.

Pembatasan parkir yang dimaksud guru besar bidang transportasi ini adalah dengan menerapkan pembatasan jam parkir untuk tiap kendaraan. Pemerintah bisa melakukan hal ini dengan tidak ragu-ragu menaikan harga parkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Coba kalau tempat parkir Rp 50 ribu, orang akan berpikir untuk membawa mobil dan mencari tempat parkir murah. Atau dia akan berpikir untuk berlama-lama parkir. Ini juga memberikan ruang bagi pengendara lain yang juga membutuhkan parkir," kata Ofyar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (24/9/2013).

Tentunya, harga tersebut tidak dipukul rata oleh seluruh pengelola parkir. Hal ini bisa dilakukan di pusat-pusat kota yang kerap menjadi biang kemacetan. Misalnya lokasi mal atau pusat-pusat perbelanjaan.

"Ya kalau yang tidak macet nggak usah mahal-mahal, intinya kan dari itu adalah menekan pengguna kendaraan pribadi," ujarnya.

Tentu strategi tersebut tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah dituntut untuk mengadakan perbaikan layanan terhadap moda transportasi massal yang laik. Dengan sarana transportasi massal itu diharapkan dapat menekan jumlah pengguna kendaraan pribadi.

"Jangan parkirnya saja yang dihajar, sediakan juga angkutan umumnya," kata Ofyar.

Menggembosi ban dan mencabut pentil merupakan upaya pemerintah DKI Jakarta dalam penertiban kendaraan yang parkir liar di beberapa ruas yang secara tegas dilarang. Meski berulang kali dilakukan 'inovasi' penertiban, mulai dari derek, gembok roda, rupanya sebagian masyarakat tidak takut dengan upaya penertiban.


(ahy/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads