Namun, tindakan pemerintah Jakarta itu tidak bisa berjalan sendiri, harus ada langkah lainnya yang mampu mengimbangi operasi penertiban, yaitu pembatasan parkir dan perbaikan moda transportasi massal.
Pembatasan parkir yang dimaksud guru besar bidang transportasi ini adalah dengan menerapkan pembatasan jam parkir untuk tiap kendaraan. Pemerintah bisa melakukan hal ini dengan tidak ragu-ragu menaikan harga parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentunya, harga tersebut tidak dipukul rata oleh seluruh pengelola parkir. Hal ini bisa dilakukan di pusat-pusat kota yang kerap menjadi biang kemacetan. Misalnya lokasi mal atau pusat-pusat perbelanjaan.
"Ya kalau yang tidak macet nggak usah mahal-mahal, intinya kan dari itu adalah menekan pengguna kendaraan pribadi," ujarnya.
Tentu strategi tersebut tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah dituntut untuk mengadakan perbaikan layanan terhadap moda transportasi massal yang laik. Dengan sarana transportasi massal itu diharapkan dapat menekan jumlah pengguna kendaraan pribadi.
"Jangan parkirnya saja yang dihajar, sediakan juga angkutan umumnya," kata Ofyar.
Menggembosi ban dan mencabut pentil merupakan upaya pemerintah DKI Jakarta dalam penertiban kendaraan yang parkir liar di beberapa ruas yang secara tegas dilarang. Meski berulang kali dilakukan 'inovasi' penertiban, mulai dari derek, gembok roda, rupanya sebagian masyarakat tidak takut dengan upaya penertiban.
(ahy/sip)