MB mulai menyebarkan foto syur kekasihnya sejak 31 Juli 2013 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Namun korban melapor ke polisi, Rabu (11/9/2013) lalu.
Mendapat laporan korban, Unit Tipiter Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan. Kemudian MB ditangkap di rumahnya, Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blangmangat, Senin (23/9) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita kain berwarna hitam yang digunakan tersangka untuk mengikat tangan dan menutupi mata korban saat difoto.
Tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mengupload foto bugil kekasihnya karena tidak diberi uang Rp 1 juta.
"Saya sudah 2 tahun (pacaran) sama dia (korban)," aku tersangka tersangka kepada detikcom di Mapolres Lhokseumawe.
Saat ini, tersangka diamankan dan ditahan di Unit III Tipiter Reskrim Polres Lhokseumawe. Ia dijerat dengan pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan terancam hukuman maksimal 12 tahun.
(try/ahy)