Bandar Sabu Antar Provinsi Kalteng dan Kalsel Dibekuk Polisi

Bandar Sabu Antar Provinsi Kalteng dan Kalsel Dibekuk Polisi

- detikNews
Rabu, 25 Sep 2013 00:40 WIB
Samarinda - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), membekuk bandar sabu, Luke (65), warga Jl Kalimantan, Palangkaraya, Kalteng, Selasa (24/9/2013). Petugas menyita 1,2 ons sabu milik Luke.

Keterangan dihimpun detikcom, penangkapan Luke, berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi, di sebuah kawasan di kota Palangkaraya. Sebelumnya, petugas mengendus adanya pengiriman sabu dari bandar berinisial Rd di Banjarmasin Kalimantan Selatan ke Palangkaraya, dengan tujuan Luke.

Petugas yang melakukan penyamaran, menangkap tangan Luke dengan barang bukti 1 paket sabu seberat kurang lebih 0,5 gram usai bertransaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sejak lama menjadi TO (Target Operasi) kami. Usai tertangkap tangan di jalan, penyelidikan kita kembangkan di tempat tinggalnya," kata Direktur Reskoba Polda Kalteng, Kombes Pol Koeshartono, kepada detikcom melalui telepon, Selasa (24/9/2013) malam.

Petugas yang melakukan penggeledahan, awalnya tidak menemukan apapun di dalam rumah Luke. Setelah diinterogasi lebih mendalam, Luke mengaku menyimpan sabu lainnya di belakang rumahnya.

"Dia (Luke) menimbun sabu di dalam tanah. Setelah kita bongkar, ada 3 tempat penyimpanan dengan total berat 1,2 ons. Ini modus baru bandar narkoba yang kita ungkap dengan menimbun sabu di dalam tanah," ujar Koeshartono.

"Tidak ada perlawanan saat dia kita tangkap. Yang masih kita buru saat ini adalah anaknya Luke, yang diduga kuat bertindak sebagai kurir, pengantar sabu yang dipesan pembeli dan pengguna sabu di Palangkaraya," tambahnya.

"Luke sendiri membeli sabu dari bandar yang ada di Banjarmasin itu seharga Rp 1,6 juta per gram dan dijual kembali ke pengguna di Palangkaraya dengan harga Rp 2,4 juta per gram," jelas Koeshartono.

Luke yang kesehariannya berjualan warung sembako itu, kini meringkuk di sel tahanan sementara Polda Kalteng. Dia dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

"Dia kita duga sebagai pemilik dan pengedar sabu dan juga diduga pengedar antar provinsi di Kalimantan. Yang jelas, anaknya sekarang masih kita buru," tutup Koeshartono

(ahy/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads