"Itu yang masih belum tuntas, seharusnya kesadaran dan partisipasi orangtua saya kira," ujar Igo saat dihubungi wartawan, Selasa (24/9/2013).
Walau tak ada sanksi, jam belajar yang diatur melalui Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendidikan itu tertulis kewajiban orangtua menetapkan jam belajar di rumah dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Namun tak ada sanksi tertulis jika perda ini dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, Pemprov DKI menggalakkan jam belajar untuk pelajar di Jakarta. Diharapkan hal ini sekaligus mengurangi angka kenakalan remaja, dan menambah tingkat kualitas pendidikan di Jakarta.
(vid/sip)