Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, UU tentang SDA membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Oleh sebab itu sebaiknya MK melakukan judisial review terhadap UU tersebut.
"Air yang merupakan basic need dan public good seyogyanya tidak boleh diprivatisasi dan dikomersialisasi yang akhirnya berdampak pada harga tinggi dan merugikan rakyat," kata Din di ruang tamu MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU SDA memang memberi peluang swasta untuk mengelola, tetapi tidak berarti penguasaan SDA menjadi milik swasta. Itu sifat putusan dari putusan MK yang lalu," ujar Akil di depan delegasi pimpinan Din tersebut.
Akil menjelaskan, meskipun biaya produksi air tersebut mahal, namun pihak swasta tidak boleh membebankannya kepada pembeli dengan menaikkan harga jual.
"Kita berharap prinsip dasar itu jadi dasar permohonan ini," jelasnya.
(rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini