KPU MoU dengan KPK Soal Pengawasan Dana Kampanye

KPU MoU dengan KPK Soal Pengawasan Dana Kampanye

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 17:09 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan KPK dan sejumlah lembaga untuk memantau penggunaan dana kampenye pada Pemilu 2014. Nota kesepahaman ditandatangani oleh pihak-pihak yang bekerjasama dengan KPU.

"Kita menginginkan Pemilu yang berintegritas. Tidak boleh lagi money politics," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).

Memorandum of Understanding (MoU) soal sosialisasi pelaporan dana kampanye ditandatangani oleh KPU, KPK, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Lembaga Sandi Negara, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husni menyatakan upaya ini mendukung Peraturan KPU No 17 Tahun 2013 yang telah mewajibkan parpol dan caleg menyampaikan laporan dana kampanye tepat waktu. Upaya ini pun didukung KPK.

"KPK menjalankan upaya pencegahan untuk pendekatan preventif terhadap korupsi. Termasuk lewat penandatanganan MoU dengan KPU ini," tutur Ketua KPK Abraham Samad.

IAI menyatakan dukungannya terhadap kerjasama ini. Laporan dana kampanye harus diserahkan ke KPU mulai 22 November 2013 hingga 2 Maret 2014.

"Laporan dana kampanye ini untuk mengetahui sumber dana kampanye dari siapa saja," ujar anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Dwi Setyawan.


(dnu/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads