"Kita menginginkan Pemilu yang berintegritas. Tidak boleh lagi money politics," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).
Memorandum of Understanding (MoU) soal sosialisasi pelaporan dana kampanye ditandatangani oleh KPU, KPK, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Lembaga Sandi Negara, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menjalankan upaya pencegahan untuk pendekatan preventif terhadap korupsi. Termasuk lewat penandatanganan MoU dengan KPU ini," tutur Ketua KPK Abraham Samad.
IAI menyatakan dukungannya terhadap kerjasama ini. Laporan dana kampanye harus diserahkan ke KPU mulai 22 November 2013 hingga 2 Maret 2014.
"Laporan dana kampanye ini untuk mengetahui sumber dana kampanye dari siapa saja," ujar anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Dwi Setyawan.
(dnu/mok)