Catat! Jakarta Harus Bersih dari Iklan Caleg Mulai 27 September

Catat! Jakarta Harus Bersih dari Iklan Caleg Mulai 27 September

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 17:01 WIB
Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta terus mengawasi pola-pola promosi para Caleg di wilayah Jakarta. Mulai tanggal 27 September 2013, tidak boleh ada iklan Caleg, baik berupa baliho atau spanduk.

"Mulai tanggal 27 September ini, semua atribut kampanye caleg di Jakarta harus sudah dibersihkan," kata Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti saat ditemui di Restoran Ampera, Matraman, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Peraturan itu sudah disosialisasikan kepada semua partai politik. Pihak Satpol PP juga sudah siap membersihkan atribut-atribut kampanye yang masih terpasang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada yang melanggar, langsung kami tindak," tambahnya.

Mengenai baliho yang memperlihatkan gambar partai, menurut Mimah hal itu masih diperbolehkan. Asalkan atas seizin KPU dan Pemda setempat.

"Yang diperbolehkan itu, spanduk atau baliho yang bergambar lambang dan pengurus partai. Tapi tidak boleh ada wajah calegnya," pungkas Mimah.

(kha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads