"Mulai tanggal 27 September ini, semua atribut kampanye caleg di Jakarta harus sudah dibersihkan," kata Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti saat ditemui di Restoran Ampera, Matraman, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Peraturan itu sudah disosialisasikan kepada semua partai politik. Pihak Satpol PP juga sudah siap membersihkan atribut-atribut kampanye yang masih terpasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai baliho yang memperlihatkan gambar partai, menurut Mimah hal itu masih diperbolehkan. Asalkan atas seizin KPU dan Pemda setempat.
"Yang diperbolehkan itu, spanduk atau baliho yang bergambar lambang dan pengurus partai. Tapi tidak boleh ada wajah calegnya," pungkas Mimah.
(kha/mok)