"Ada temuan, petugas di lapangan mengalami kesulitan saat melakukan pendataan di daerah perumahan mewah dan apartemen," ujar Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti saat ditemui di Restoran Ampera, Matraman, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Menurut Mimah, para petugas mendapat hambatan dari para pengelola. Beberapa pengelola perumahan dan apartemen tidak mau memberikan data penghuni, hal ini cukup menyulitkan dalam penyusunan DPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mimah mengungkapkan, ada sanksi pidana yang bisa dijatuhkan kepada pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi hak untuk memilih. Hal yang dilakukan para pengelola apartemen bisa dimasukkan dalam upaya menghalang-halangi hak untuk memilih.
"Ada sanksi pidana yang bisa dijatuhkan, tapi sekarang kita preventif dulu," tambahnya.
Saat ini, Bawaslu akan meminta bantuan dari Pemda DKI untuk turun tangan. Kewenangan Pemda untuk bisa mengintervensi para pengelola apartemen dianggap akan sangat membantu dalam proses pendataan DPT.
(kha/mok)