Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sujarno mengatakan, pihaknya akan menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pengedaran narkotika para napi tersebut.
"Rekening-rekening ini kita blokir dari yang napi itu. Cuma ini kita dalami terus terkait TPPU-nya itu," kata Sujarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk AGU ini masih DPO. Kita kejrasama dengan interpol dan Polisi Diraja Malaysia untuk mencari dia," imbuh Sujarno.
Dari 4 napi ini, mereka berhubungan dengan 13 tersangka (sebelumnya ditulis 12 tersangka) yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya sejak akhir Agustus 2013 hingga pertengahan September 2013 lalu. 13 Tersangka yakni ANE, AFN, NV, JNC, RN, FRD, ALX, DLG, IDG, CNDA, VNKS, KSM dan SGT.
Dari jaringan ini, polisi menyita barang bukti berupa 151.270 butir ekstasi, 2,5 kilogram bubuk ekstasi dan 138 gram sabu, senilai total Rp 60 miliar lebih.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji, mengatakan, jaringan ini sudah beroperasi selama 1 tahun.
"Untuk rekeningnya kita masih selidiki," ucap Nugroho tanpa menyebut berapa banyak transaksi di rekening para napi tersebut.
(mei/mok)