18 Satwa Langka Disita di Surakarta, Termasuk 3 Burung Pak Camat

18 Satwa Langka Disita di Surakarta, Termasuk 3 Burung Pak Camat

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 16:18 WIB
Solo - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng bekerjasama dengan Polda Jateng melakukan operasi di wilayah Surakarta. Hasilnya, 18 ekor hewan langka dilindungi berhasil disita dari tiga lokasi di kawasan Surakarta. Para pemiliknya terancam hukuman maksimal 5 tahun atas kepemilikan hewan dilindungi tersebut.

BKSDA melakukan operasi selama dua hari, 23-24 September 2004. Semula tim melakukan pengambilan 11 ekor hewan dilindungi yang selama ini dipelihara di Taman Agrowisata Sondokoro, Karanganyar. Taman tersebut belum memiliki ijin konservasi dan sudah beberapa kali diperingatkan namun tidak ada respon memadai.

11 ekor hewan langka itu adalah 5 ekor merak, 1 ekor burung nuri bayan, 1 ekor elang hitam, 1 ekor kakatua jambul kuning, 1 ekor siamang, 1 ekor rusa, dan 1 ekor kijang. Selain itu juga disita 1 offset kijang dan 1 offset elang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat melakukan operasi, ada informasi dari intelijen kami bahwa di Pasar Burung Depok Solo juga ada hewan dilindungi yang diperjualbelikan. Kami juga mendapatkan informasi ada seorang pejabat di Sukoharjo yang memelihara hewan dilindungi. Tim kami kemudian bergerak di kedua titik tersebut," ujar Kasi Konservasdi Wilayah 1 Surakarta BKSDA Jateng, Johan Setiawan, Selasa (24/9/2013).

Dari Pasar Depok, Solo, tim berhasil menyita 4 ekor hewan langka dilindungi, yaitu 1 ekor landak, 1 ekor elang laut, 1 ekor kuntul dan 1 ekor pecuk ular. Keempat burung langka itu didapat dari seorang pedagang berinisial J.

Tim juga menyita 3 ekor burung langka dari rumah dinas Camat Kartosuro, Sukoharjo. Ketiga burung itu adalah 2 ekor nuri kepala hitam dan 1 ekor kakatua raja yang dalam kondisi sakit. Ketiganya dipelihara oleh Camat berinisial Y itu bersama hewan-hewan lainnya.

Johan mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap pedagang J. Sedangkan terhadap Camat Y belum bisa dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas di Semarang. Namun tim BKSDA telah melakukan komunikasi lewat telepon dan Y mengakui ketiga hewan itu miliknya yang dibeli dari Pasar Depok. Y mengatakan menyerahkan kepada pihak BKSDA untuk disita.

"Kami akan memeriksa keduanya lebih mendalam. Jika memang memenuhi syarat, keduanya bisa terkena pidana maksimal 5 tahun sesuai bunyi Pasal 40 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Johan.

Sedangkan 18 hewan langka dilindungi tersebut saat ini dititipkan ke Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Solo. Rencananya untuk hewan jenis burung akan diserahkan ke Taman Safari Dolphing Center di Batang. Sedangkan yang lainnya akan diserahkan pemeliharaannya ke TSTJ Solo.

(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads