Bersama Herman Suryadi, Khofifah selaku pemohon menganggap ada penggelembungan suara pasangan yang menang dalam pemilukada Jatim, Soekarwo dan Saifullah. Pemohon mengganggap telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan massif dari pasangan calon yang keluar sebagai pemenang.
"Pengurangan jumlah perolehan suara pemohon, tidak diikutsertakannya pemohon sebagai calon yang memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Jawa Timur," kata kuasa hukum pemohon Oto Hasibuan, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan APBD oleh pasangan nomor urut 1 (Soekarwo-Saifullah) dana milik negara digunakan oleh pasangan incumbent sebagai doping untuk pemenangan, dan adanya keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye pesangan nomor 1," ujarnya.
KPU Provinsi Jawa Timur selaku pihak terkait membantah adanya penggunaan APBD dalam kegiatan kampanye pasangan nomor urut satu selaku calon petahana. Mereka justru telah meminta keterlibatan KPK dan BPK jika diketahui adanya penyimpangan.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB, hingga saat ini sidang masih berlangsung.
(rna/asp)