MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada Jatim

MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada Jatim

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 16:10 WIB
ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilukada Provinsi Jawa Timur tahun 2013. Selaku pemohon, Khofifah Indarparawansa tampak hadir di ruang persidangan.

Bersama Herman Suryadi, Khofifah selaku pemohon menganggap ada penggelembungan suara pasangan yang menang dalam pemilukada Jatim, Soekarwo dan Saifullah. Pemohon mengganggap telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan massif dari pasangan calon yang keluar sebagai pemenang.

"Pengurangan jumlah perolehan suara pemohon, tidak diikutsertakannya pemohon sebagai calon yang memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Jawa Timur," kata kuasa hukum pemohon Oto Hasibuan, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oto mengatakan, nama pemohon juga tidak disosialisasikan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Serta tidak dicetak ulangnya formulisr C dan D setelah penetapan pemohon sebagai pasangan calon.

"Penggunaan APBD oleh pasangan nomor urut 1 (Soekarwo-Saifullah) dana milik negara digunakan oleh pasangan incumbent sebagai doping untuk pemenangan, dan adanya keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye pesangan nomor 1," ujarnya.

KPU Provinsi Jawa Timur selaku pihak terkait membantah adanya penggunaan APBD dalam kegiatan kampanye pasangan nomor urut satu selaku calon petahana. Mereka justru telah meminta keterlibatan KPK dan BPK jika diketahui adanya penyimpangan.

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB, hingga saat ini sidang masih berlangsung.


(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads