Peristiwa itu terjadi saat pekerja menggali tanah sedalam 4 meter di proyek pada 7 Juli 2012. Saat itu Suherudin di samping galian bersama Dadang. Adapun Satir sedang mengebor dengan bor beton dan berusaha menggali. Sedangkan Sanan berada di samping Suherudin dan akan memasang batako.
Ternyata posisi galian berada di samping Jalan Sulawesi dan di bawah pipa DSDP yang ditimbun dengan pasir dan kerikil sehingga pinggir tanah galian menjadi tergerus. Satir dan Sanan terus menggali sehingga tanah di atasnya longsor dan menimpa tubuh keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kejadian saya sedang makan siang di Renon, Denpasar," kata site manager Imran Ady Widarta seperti tertuang dalam putusan yang dilansir website Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (24/9/2013).
Lantas Imran meluncur ke lokasi dan mendapati lokasi telah dipenuhi kerumunan warga. Setelah sampai di titik lokasi, eskavator tengah mengeruk tanah untuk menggali orang yang tertimbun.
Akibat kejadian ini, manajer proyek M Aries Ridalmi Achmad Ridjani, Imran dan mandor proyek Nanang Budi Yono dimintai pertanggungjawaban pidana. Masing-masing diadili dengan berkas terpisah.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman percobaan kepada Imran pada 23 April 2013.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan kejahatan atau pelanggaran sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," putus majelis hakim yang terdiri dari Daniel Pratu, Cening Budiana dan Erly Soelistyarini.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Nanang Budi Yono dan Aries Ridalmi.
(asp/nrl)