"Tersangka berinisial SGT tertembak di paha kanan karena berusaha kabur. Saat ini dia dirawat di RS Polri Kramat Jari," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sujarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
SGT ditangkap di Jalan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 19 September 2013 lalu. Ia ditangkap bersama teman-temannya yakni CNDA, VNKS dan KSM yang ditangkap di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan, jaringan ini terungkap setelah pihaknya mengintai pergerakan mereka selama 2 bulan ke belakang. Awalnya, polisi menangkap tiga tersangka berinisial ANE, AFM dan NV di Jalan Lautse Taman Sari dan Jalan Mangga Besar, Jakbar pada tanggal 31 Agustus 2013 dini hari lalu.
"Dari tiga tersangka itu, disita barang bukti 88 gram sabu," ujar Nugroho.
Dari ketiganya, penyidikan dikembangkan sehingga tertangkap kelompok lain berinisial JNC, RN, FRD dan ALX dengan barang bukti 41 ribu ekstasi dan 50 gram sabu serta 3 strip pil Happy Five (H5). Keempat tersangka ini ditangkap di Jalan Kebon Jeruk dan Mapar Taman Sari, Jakbar pada tanggal 14 September 2013 malam.
Pengembangan dari keempat tersangka, polisi juga menangkap tersangka berinisial DLG dan IDG di Kampung Rawa Kedaung, Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada tanggal 16 September 2013 dengan barang bukti 2,5 kilogram bubuk sektasi.
"Mereka memproduksi sendiri narkotika jenis ekstasi di rumah kontrakan," ujar Kasubdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga.
Sinaga mengatakan, jaringan ini terkait dengan jaringan internasional. 12 Tersangka yang ditangkap ini, kata dia, berbeda kelompok.
"Namun, jaringannya ini bersumber ke satu orang di Malaysia yakni berinisial AGU, WN Malaysia," kata Parulian.
Parulian mengatakan, mereka mendapatkan bahan baku ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur 'tikus' di perairan Jambi.
"Dibawa oleh tersangka BKY (DPO) dan dari Jambi ke Jakarta diangkut menggunakan bus AKAP (Antar-Kota Antar-Provinsi), oleh tersangka AYG (DPO)," tukasnya.
Dari 12 tersangka ini, total barang bukti yang dia petugas yakni 151.270 butir ekstasi, 2,5 kilogram bubuk ekstasi dan 138 gram sabu yang dirupiahkan mencapai Rp 60 miliar lebih. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
(mei/mok)