Menurut Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, jumlah perlintasan sebidang di Sumatera dan Jawa sebanyak 5211 perlintasan.
"Sebanyak 4593 diantaranya merupakan perlintasan resmi," ujarnya dalam Workshop Budaya Keselamatan Perkeretaapian di Hotel Le Grandeu, Jl Mangga Dua Raya, Jakarta Barat, Selasa (24/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermanto mengakui, kecelakaan di perlintasan banyak terjadi pada perlintasan yang tidak dijaga. Namun menurutnya seharusnya masyarakat dapat mengantisipasi hal tersebut.
"Kalaupun tidak dijaga adalah kewajiban pengguna jalan untuk hati-hati," kata Hermanto.
Penjagaan perlintasan sebidang ini menurutnya tidak hanya menjadi tanggung jawab Dirjen Perkeretaapian. Namun juga Pemda setempat dan perusahaan pengembang.
"Kami sudah ada MoU antara Menhub dan Mendagri agar dari Pemda bisa membiayai dan merawat perlintasan yang ada, namun bukan membuat yang baru," paparnya.
Hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya budaya keselamatan perkeretaapian. Bagaimanapun juga, menurut dia, manusia merupakan salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan.
(kff/lh)